Bidang Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa

Bidang Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa

Bidang Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa

Pasal 20

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan;mengevaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa, pelayanan sosial dasar desa, kelembagaan dan kerja sama desa; dan menyusun laporan pemberdayaan dan kemasyarakatan desa

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Bidang Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan dan kemasyarakatan desa
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan dan kemasyarakatan desa
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan dan kemasyarakatan desa
  • pelaksanaan kebijakanpemberdayaan masyarakat desa, pelayanan sosial dasar desa, kelembagaan dan kerja sama desa
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pemberdayaan masyarakat desa, pelayanan sosial dasar desa, kelembagaan dan kerja sama desa
  • Pengevaluasian pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa, pelayanan sosial dasar desa, kelembagaan dan kerja sama desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa, pelayanan sosial dasar desa, kelembagaan dan kerja sama desa
  • Menghadiri rapat teknis pemberdayaan masyarakat desa, pelayanan sosial dasar desa, kelembagaan dan kerja sama desa
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan dan kemasyarakatan desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan dan kemasyarakatan desa
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas

Pasal 21

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa membawahi:


  • Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Kepala Seksi Pelayanan Sosial Dasar Desa
  • Kepala Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Desa


Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pasal 22

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa; perencanaan dan pembangunan partisipatif, dan ketahanan masyarakat desa

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Pengidentifikasian dan analisasi pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, dan ketahanan masyarakat desa
  • Pelaksanaan kebijakan pembinaan pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, dan ketahanan masyarakat desa
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pembinaan pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, dan ketahanan masyarakat desa
  • Pengevaluasian pelaksanaan pembinaan pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, dan ketahanan masyarakat desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, dan ketahanan masyarakat desa
  • Menghadiri rapat teknis pelaksanaan pembinaan pengelolaan pengembangan kapasitas masyarakat desa, perencanaan dan pembangunan partisipatif, dan ketahanan masyarakat desa sesuai disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan


Kepala Seksi Pelayanan Sosial Dasar Desa

Pasal 23

Kepala Seksi Pelayanan Sosial Dasar Desa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan Sosial Dasar Desa menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Sosial Dasar Desa
  • Pengidentifikasian dan analisasi pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Sosial Dasar Desa
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial
  • Pelaksanaan kebijakan pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial
  • Pengevaluasian pelaksanaan pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial
  • Penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial
  • Menghadiri rapat teknis pelaksanaan pembinaan pengelolaan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, kesejahteraan masyarakat, adat dan budaya, perlindungan sosial sesuai disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Sosial Dasar Desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Sosial Dasar Desa
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan


Kepala Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Desa

Pasal 24

Kepala Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Desa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kelembagaan masyarakat desa, kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, kerja sama dan pemerintahan, kerja sama dan kemitraan masyarakat desa, dan pengembangan akses informasi masyarakat

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Desamenyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Desa
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Desa
  • Pengidentifikasian dan analisasi pelaksanaan tugas Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Desa
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakanpembinaan kelembagaan masyarakat desa, kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, kerja sama dan pemerintahan, kerja sama dan kemitraan masyarakat desa, dan pengembangan akses informasi masyarakat
  • Pelaksanaan kebijakanpembinaan kelembagaan masyarakat desa, kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, kerja sama dan pemerintahan, kerja sama dan kemitraan masyarakat desa, dan pengembangan akses informasi masyarakat
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pembinaan kelembagaan masyarakat desa, kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, kerja sama dan pemerintahan, kerja sama dan kemitraan masyarakat desa, dan pengembangan akses informasi masyarakat
  • Pengevaluasian pelaksanaan pembinaan kelembagaan masyarakat desa, kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, kerja sama dan pemerintahan, kerja sama dan kemitraan masyarakat desa, dan pengembangan akses informasi masyarakat
  • Penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan kelembagaan masyarakat desa, kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, kerja sama dan pemerintahan, kerja sama dan kemitraan masyarakat desa, dan pengembangan akses informasi masyarakat
  • Menghadiri rapat teknis pelaksanaan pembinaan kelembagaan masyarakat desa, kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, kerja sama dan pemerintahan, kerja sama dan kemitraan masyarakat desa, dan pengembangan akses informasi masyarakat sesuai disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Desa
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan