SEKRETARIS DINAS
SEKRETARIS DINAS
- Tugas Pokok: Mengarahkan penyusunan program kerja, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, kelembagaan, persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi.
- Fungsi:
- Penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan
- Pengelolaan keuangan
- Pengelolaan kepegawaian, perlengkapan, persuratan, dokumentasi dan informasi
Sekretaris Membawahkan:
Kepala Sub Bagian Umum
mengelola administrasi kepegawaian, peraturan perundang-undangan, perlengkapan, persuratan, rumahtangga, dokumentasi dan informasi serta tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
mengumpulkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan program kerja, evaluasi dan laporan kegiatan. serta tugas lain yang diberikan oleh atasan
Kepala Sub Bagian Keuangan
mengelola administrasi keuangan, perbendaharaan serta mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran serta tugas lain yang diberikan oleh atasan