SEKRETARIS DINAS

SEKRETARIS DINAS

  • Tugas Pokok: Mengarahkan penyusunan program kerja, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, kelembagaan, persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi.
  • Fungsi:

    • Penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan
    • Pengelolaan keuangan
    • Pengelolaan kepegawaian, perlengkapan, persuratan, dokumentasi dan informasi

Sekretaris Membawahkan:

Kepala Sub Bagian Umum

mengelola administrasi kepegawaian, peraturan perundang-undangan, perlengkapan, persuratan, rumahtangga, dokumentasi dan informasi serta tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

mengumpulkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan program kerja, evaluasi dan laporan kegiatan. serta tugas lain yang diberikan oleh atasan

Kepala Sub Bagian Keuangan

mengelola administrasi keuangan, perbendaharaan serta mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran serta tugas lain yang diberikan oleh atasan