Bidang Fasilitasi Pembangunan Kawasan

Bidang Fasilitasi Pembangunan Kawasan

Bidang Fasilitasi Pembangunan Kawasan

Pasal 25

Kepala Bidang Fasilitasi Pembangunan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan; mengevaluasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal; dan menyusun laporan fasilitasi pembangunan kawasan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Fasilitasi Pembangunan Kawasan menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas bidang fasilitasi pembangunan kawasan
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas bidang fasilitasi pembangunan kawasan
  • Perumusan kebijakan pembangunan kawasan perdesaan, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal
  • Pelaksanaan kebijakan pembangunan kawasan perdesaan, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pembangunan kawasan perdesaan, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal
  • Pengevaluasian pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal
  • Penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal
  • Menghadiri rapat teknis pembangunan kawasan perdesaan, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal sesuai disposisi atasan
  • Pengeveluasian pelaksanaan tugas bidang fasilitasi pembangunan kawasan
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang fasilitasi pembangunan kawasan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas

Pasal 26

Kepala Bidang Fasilitasi Pembangunan Kawasan membawahi


  • Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan
  • Kepala Seksi Pengembangan Daerah Tertentu
  • Kepala Seksi Pembangunan Daerah Tertinggal


Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pasal 27

Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, kerjasama dan pengembangan kapasitas kawasan perdesaan; pembangunan ekonomi kawasan perdesaan; pembangunan sarana dan prasarana kawasan perdesaan dan pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan
  • Pengidentifikasian dan analisis pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, kerjasama dan pengembangan kapasitas kawasan perdesaan, pembangunan ekonomi kawasan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana kawasan perdesaan, pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan
  • Pelaksanaan kebijakanperencanaan pembangunan kawasan perdesaan, kerjasama dan pengembangan kapasitas kawasan perdesaan, pembangunan ekonomi kawasan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana kawasan perdesaan, pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, kerjasama dan pengembangan kapasitas kawasan perdesaan, pembangunan ekonomi kawasan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana kawasan perdesaan, pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaanperencanaan pembangunan kawasan perdesaan, kerjasama dan pengembangan kapasitas kawasan perdesaan, pembangunan ekonomi kawasan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana kawasan perdesaan, pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan
  • Pengevaluasian pelaksanaan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, kerjasama dan pengembangan kapasitas kawasan perdesaan, pembangunan ekonomi kawasan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana kawasan perdesaan, pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan
  • Penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, kerjasama dan pengembangan kapasitas kawasan perdesaan, pembangunan ekonomi kawasan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana kawasan perdesaan, pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan
  • Menghadiri rapat teknis pelaksanaan perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, kerjasama dan pengembangan kapasitas kawasan perdesaan, pembangunan ekonomi kawasan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana kawasan perdesaan, pengembangan sumber daya alam kawasan perdesaan sesuai disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan


Kepala Seksi Pengembangan Daerah Tertentu

Pasal 28

Kepala Seksi Pengembangan Daerah Tertentu mempunyai tugas melaksanakan pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, daerah pasca konflik, daerah pulau kecil dan terluar

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan Daerah Tertentu menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Daerah Tertentu
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Daerah Tertentu
  • Pengidentifikasian dan analisasi pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Daerah Tertentu
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, daerah pasca konflik, daerah pulau kecil dan terluar
  • Pelaksanaan kebijakan pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, daerah pasca konflik, daerah pulau kecil dan terluar
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, daerah pasca konflik, daerah pulau kecil dan terluar
  • Pengevaluasian pelaksanaan pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, daerah pasca konflik, daerah pulau kecil dan terluar
  • Penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, daerah pasca konflik, daerah pulau kecil dan terluar
  • Menghadiri rapat teknis pelaksanaan pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana, daerah pasca konflik, daerah pulau kecil dan terluar sesuai disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Daerah Tertentu
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Daerah Tertentu
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan


Kepala Seksi Pembangunan Daerah Tertinggal

Pasal 29

Kepala Seksi Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan mengidentifikasi daerah tertinggal, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya dan lingkungan hidup, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan ekonomi lokal

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Pengidentifikasian dan analisasi pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan dan identifikasi daerah tertinggal, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya dan lingkungan hidup, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan ekonomi lokal
  • Pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengidentifikasian daerah tertinggal, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya dan lingkungan hidup, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan ekonomi lokal
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi perencanaan dan pengidentifikasian daerah tertinggal, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya dan lingkungan hidup, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan ekonomi lokal
  • Pengevaluasian pelaksanaan perencanaan dan pengidentifikasian daerah tertinggal, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya dan lingkungan hidup, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan ekonomi lokal
  • Penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan dan pengidentifikasian daerah tertinggal, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya dan lingkungan hidup, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan ekonomi lokal
  • Menghadiri rapat teknis pelaksanaan perencanaan dan pengidentifikasian daerah tertinggal, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya dan lingkungan hidup, peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan ekonomi lokal sesuai disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan