Bidang Fasilitasi Pembangunan Desa

Bidang Fasilitasi Pembangunan Desa

Bidang Fasilitasi Pembangunan Desa

Pasal 15

Kepala Bidang Fasilitasi Pembangunan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan; mengevaluasi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna desa; dan menyusun laporan fasilitasi pembangunan desa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Fasilitasi Pembangunan Desa menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas bidang fasilitasi pembangunan desa
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas bidang fasilitasi pembangunan desa
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas bidang fasilitasi pembangunan desa
  • Pelaksanaan kebijakan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna desa
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna desa
  • Pengevaluasian pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna desa
  • Menghadiri rapat teknis pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna desa sesuai disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas bidang fasilitasi pembangunan desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang fasilitasi pembangunan desa
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas

Pasal 16

Kepala Bidang Fasilitasi Pembangunan Desa membawahi


  • Kepala Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
  • Kepala Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa
  • Kepala Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa


Kepala Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Pasal 17

Kepala Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
  • Pengidentifikasian dan analisasi pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa
  • Pelaksanaan kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa
  • Pengevaluasian pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa
  • Menghadiri rapat teknis pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana permukiman desa, transportasi desa, pendukung ekonomi desa, elektrifikasi desa, dan telekomunikasi desa sesuai disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan


Kepala Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa

Pasal 18

Kepala Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan kelembagaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, dan usaha ekonomi masyarakat desa

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa
  • Pengidentifikasian dan analisasi pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan pengelolaan kelembagaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, dan usaha ekonomi masyarakat desa
  • Pelaksanaan kebijakan pembinaan pengelolaan kelembagaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, dan usaha ekonomi masyarakat desa
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pembinaan pengelolaan kelembagaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, dan usaha ekonomi masyarakat desa
  • Pengevaluasian pelaksanaan pembinaan pengelolaan kelembagaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, dan usaha ekonomi masyarakat desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan pengelolaan kelembagaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, dan usaha ekonomi masyarakat desa
  • Menghadiri rapat teknis pelaksanaanpembinaan pengelolaan kelembagaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa, perdagangan desa, permodalan ekonomi desa, dan usaha ekonomi masyarakat desa sesuai disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan


Kepala Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa

Pasal 19

Kepala Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desaa
  • Pengidentifikasian dan analisasi pelaksanaan tugas Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna
  • Pelaksanaan kebijakan pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna
  • Pengevaluasian pelaksanaan pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna
  • Penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna
  • Menghadiri rapat teknis pelaksanaan pembinaan pengelolaan sumber daya hutan, pertanian dan pertambangan, sumber daya air, pertanahan dan maritim, lingkungan hidup, serta teknologi tepat guna sesuai disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan