KEPALA DINAS
KEPALA DINAS
- Tugas Pokok: sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016
- Fungsi: sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Per aturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016
Kepala Dinas Membawahkan:
Bidang Bina Pemerintahan Desa
Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Perkembangan Desa
Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa
Bidang Fasilitasi Pembangunan Desa
Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa
Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa
Bidang Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Seksi Pelayanan Sosial Dasar
Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Desa
Bidang Fasilitasi Pembangunan Kawasan
Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan
Seksi Pengembangan Daerah Tertentu
Seksi Pembangunan Daerah Tertinggal
Kelompok Jabatan Fungsional
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa