KEPALA DINAS

KEPALA DINAS

  • Tugas Pokok: sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016
  • Fungsi: sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Per aturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016

Kepala Dinas Membawahkan:

Bidang Bina Pemerintahan Desa

Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa

Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Perkembangan Desa

Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa

Bidang Fasilitasi Pembangunan Desa

Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa

Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa

Bidang Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa

Seksi Pelayanan Sosial Dasar

Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Desa

Bidang Fasilitasi Pembangunan Kawasan

Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan

Seksi Pengembangan Daerah Tertentu

Seksi Pembangunan Daerah Tertinggal

Kelompok Jabatan Fungsional

Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa