Bidang Bina Pemerintahan Desa

Bidang Bina Pemerintahan Desa

Bidang Bina Pemerintahan Desa

Pasal 10

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan;mengevaluasi pelaksanaan penataan dan administrasi pemerintahan desa;mengembangkan kapasitas aparatur desa dan perkembangan desa; mengelola keuangan dan aset pemerintahan desa; dan menyusun laporan bina pemerintahan desa

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bidang Bina Pemerintahan Desa
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bidang Bina Pemerintahan Desa
  • Penyiapan perumusan kebijakanpenataan dan administrasi pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa dan perkembangan desa, pengelolaan keuangan dan aset pemerintahan desa
  • Pelaksanaan kebijakanpenataan dan administrasi pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa dan perkembangan desa, pengelolaan keuangan dan aset pemerintahan desa
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi penataan dan administrasi pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa dan perkembangan desa, pengelolaan keuangan dan aset pemerintahan desa
  • Pengevaluasian pelaksanaan penataan dan administrasi pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa dan perkembangan desa, pengelolaan keuangan dan aset pemerintahan desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan penataan dan administrasi pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa dan perkembangan desa, pengelolaan keuangan dan aset pemerintahan desa
  • Menghadiri rapat teknis penataan dan administrasi pemerintahan desa, pengembangan kapasitas aparatur desa dan perkembangan desa, pengelolaan keuangan dan aset pemerintahan desa
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Bina Pemerintahan Desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Bina Pemerintahan Desa
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas

Pasal 11

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa membawahi:


  • Kepala Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
  • Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Perkembangan Desa
  • Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa


Kepala Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa

Pasal 12

Kepala Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, penyusunan produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
  • Pengidentifikasian dan analisasi pelaksanaan tugas Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelaksanaan fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, penyusunan produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa
  • Pelaksanaan kebijakan fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, penyusunan produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, penyusunan produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa
  • Pengevaluasian pelaksanaan kebijakan fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, penyusunan produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa
  • Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kebijakan fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, penyusunan produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa
  • Menghadiri rapat teknis pelaksanaan kebijakanfasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, penyusunan produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa sesuai dengan disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
  • Penyusunan laporan Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan


Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Perkembangan Desa

Pasal 13

Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Perkembangan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar dan pengembangan kapasitas aparatur desa, fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, penyusunan standar dan pedoman perkembangan desa

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Perkembangan Desa menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Perkembangan Desa
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Perkembangan Desa
  • Pengidentifikasian dan analisis pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Perkembangan Desa
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelaksanaan penyusunan standar dan pengembangan kapasitas aparatur desa, fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, penyusunan standar dan pedoman perkembangan desa
  • Pelaksanaan kebijakan penyusunan standar dan pengembangan kapasitas aparatur desa, fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, penyusunan standar dan pedoman perkembangan desa
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi penyusunan standar dan pengembangan kapasitas aparatur desa, fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, penyusunan standar dan pedoman perkembangan desa
  • Pengevaluasian pelaksanaan kebijakan penyusunan standar dan pengembangan kapasitas aparatur desa, fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, penyusunan standar dan pedoman perkembangan desa
  • Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kebijakan penyusunan standar dan pengembangan kapasitas aparatur desa, fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, penyusunan standar dan pedoman perkembangan desa
  • Menghadiri rapat teknis pelaksanaan penyusunan standar dan pengembangan kapasitas aparatur desa, fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, penyusunan standar dan pedoman perkembangan desa sesuai disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Perkembangan Desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Perkembangan Desa
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan


Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa

Pasal 14

Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan dan transfer dana desa, pengelolaan aset desa, sistem informasi keuangan dan aset desa

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:


  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa
  • Penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa
  • Pengidentifikasian dan analisis pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelaksanaan fasilitasi pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan dan transfer dana desa, pengelolaan aset desa, sistem informasi keuangan dan aset desa
  • Pelaksanaan kebijakan fasilitasi pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan dan transfer dana desa, pengelolaan aset desa, sistem informasi keuangan dan aset desa
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan dan transfer dana desa, pengelolaan aset desa, sistem informasi keuangan dan aset desa
  • Pengevaluasian pelaksanaan kebijakan fasilitasi pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan dan transfer dana desa, pengelolaan aset desa, sistem informasi keuangan dan aset desa
  • Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kebijakan fasilitasi pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan dan transfer dana desa, pengelolaan aset desa, sistem informasi keuangan dan aset desa
  • Menghadiri rapat teknis pelaksanaan fasilitasi pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan dan transfer dana desa, pengelolaan aset desa, sistem informasi keuangan dan aset desa sesuai disposisi atasan
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan