Klasifikasi Desa dan Kelurahan berdasarkan Profil Desa dan Kelurahan

  • Bidang: Bidang Bina Pemerintahan Desa
  • Tanggal: 8 November 2023
  • Penulis: Asnanda. ST MSp

Klasifikasi Desa dan Kelurahan berdasarkan Profil Desa dan Kelurahan

Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan setiap tahun dan setiap lima tahun disebut Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan yang diukur dari laju kecepatan perkembangan variabel berikut:

a. ekonomi masyarakat;

b. pendidikan masyarakat;

c. kesehatan masyarakat;

d. keamanan dan ketertiban masyarakat;

e. kedaulatan politik masyarakat;

f. peran serta masyarakat dalam pembangunan;

g. lembaga kemasyarakatan;

h. kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; dan

i. pembinaan dan pengawasan.

Hasil evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan setiap tahun akan menentukan laju perkembangan desa dan kelurahan dalam kategori cepat berkembang, berkembang, lamban berkembang, dan kurang berkembang berdasarkan capaian persentase perolehan total skor pengukuran dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

Kategori

Kriteria

Cepat Berkembang

Persentase perolehan total skor pengukuran dari total skor maksimal tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun

> 90%

Berkembang

60% - 90%

Lamban Berkembang

30% - 60%

Kurang Berkembang

< 30>

Selanjutnya hasil analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun ini digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam klasifikasi desa dan kelurahan swasembada, swakarya, dan swadaya.

Tingkat Perembangan Swasembada disematkan kepada desa dan kelurahan yang memiliki nilai total skor mencapai lebih dari 80?ri skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun. Tingkat Perkembangan Swakarya diberikan kepada desa dan kelurahan dengan nilai total skor yang diperoleh mencapai 60% sampai 80?ri skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun. Sedangkan tingkat Perembangan Swadaya diberikan kepada desa dan kelurahan yang memiliki nilai total skor kurang dari 60?ri skor maksimal tingkat perkembangan setiap lima tahun.

Analisis lanjutan terhadap klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan (swasembada, swakarya dan swadaya) menghasilkan klasifikasi status kemajuan desa dan kelurahan dalam kategori mula, madya dan lanjut.
Mula
Kategori Mula untuk klasifikasi status kemajuan Swasembada diberikan apabila perolehan total skor variabel ekonomi masyarakat, kesehatan masyarakat dan pendidikan masyarakat kurang dari 90?ri total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun. Untuk klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Mula kurang dari 70?ri total skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun. Dan klasifikasi status kemajuan Swadaya Kategori Mula kurang dari 50?ri skor maksimal ketiga variabel selama lima tahun.

Madya
Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Madya diperolehan dari total skor variabel keamanan dan ketertiban, kedalulatan politik masyarakat, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan lembaga kemasyarakatan mencapai kurang dari 90?ri total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun. Klasifikasi status kemajuan Swakarya Kategori Madya kurang dari 70?ri total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun. Dan klasifikasi Desa dan Kelurahan Swadaya Kategori Madya, kurang dari 50?ri total skor maksimal keempat variabel selama lima tahun.

Lanjut
Klasifikasi status kemajuan Swasembada Kategori Lanjut didapat apabila perolehan total skor variabel kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta variabel pembinaan dan pengawasan mencapai kurang dari 90%, Swakarya Kategori Lanjut kurang dari 70%, dan Swadaya Kategori Lanjut kurang dari 50?ri total skor maksimal kedua variabel selama lima tahun.


Berdasarkan klasifikasi dan kriterian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa desa dan kelurahan dengan kategori Mula adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Desa dan kelurahan dengan kategori Madya adalah desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan kebangsaan, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan kinerja lembaga kemasyarakatan.
Sementara yang berkategori Lanjut adalah desa dan kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah yang terkait dengan kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.