Tahapan Penegasan Batas Desa

  • Bidang: Bidang Bina Pemerintahan Desa
  • Tanggal: 29 September 2023
  • Penulis: Asnanda. ST MSp

Tahapan Penegasan Batas Desa


Untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah menetapkan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

 

Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan.

 

Ruang lingkup Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 ini meliputi penetapan batas Desa, penegasan batas Desa, dan pengesahan batas Desa. Berdasarkan regulasi ini, desa yang terbentuk sebelum terbitnya Permendegri Nomor 45 Tahun 2016 harus melakukan penegasan batas desa.

 

Penegasan Batas Desa untuk desa yang terbentuk sebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku dilakukan melalui tahapan: pengumpulan dan penelitian dokumen; pembuatan peta kerja; pelacakan dan penentuan posisi batas; pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan pembuatan peta batas desa.

 

Setiap tahapan penegasan batas harus dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan dan ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.

 

Pengumpulan dan penelitian dokumen

Dokumen yang dikumpulkan pada tahap ini terdiri dari dokumen yuridis, dokumen historis, dan dokumen terkait lainnya. Dokumen yang dikumpulkan ini kemudian menjadi dasar untuk mendapatkan indikasi awal garis batas atau identifikasi garis batas desa. Selanjutnya hasil pengumpulan dan penelitian dokumen dituangkan dalam berita acara pengumpulan dan penelitian dokumen (form. 1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPBDes Kabupaten/ Kota.

Pembuatan peta kerja

Peta kerja digunakan untuk tahapan pelacakan dan penentuan posisi batas. Pembuatan peta kerja dilakukan berdasarkan pemilihan peta dasar. Adapun peta dasar yang dapat digunakan adalah Peta Rupabumi Indonesia (Peta RBI) skala 1 : 5.000 atau dapat menggunakan Citra Tegak Resolusi Tinggi dengan resolusi spasial paling rendah 4 meter.

 

Pelacakan dan penentuan posisi batas

Pelacakan batas desa dilakukan dengan metode kartometrik menggunakan peta kerja. Jika terdapat garis batas yang tidak dapat diidentifikasi dan/ atau tidak dapat disepakati pada tahap ini, maka dapat diselesaikan pada saat pelacakan dilapangan. Pelacakan garis batas di lapangan dilakukan dengan diikuti pemasangan patok sementara sebagai titik rencana pemasangan pilar batas. Setelah dilakukan perbaikan garis batas hasil pelacakan, selanjutnya dibuat berita acara hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa (form 4 & form 5) yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPBDes Kabupaten/Kota sebagai saksi.

 

Pemasangan dan pengukuran pilar batas

Pemasangan dan pengukuran pilar batas mengacu ketentuan jenis, pemasangan dan pengukuran pilar batas sesuai ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

 

Pembuatan peta batas desa

Untuk membuat peta batas desa data-data yang diperoleh dari tahapan sebelumnya dikumpulkan. Selanjutnya dilakukan penyempurnaan garis batas desa sesuai hasil pengukuran pilar batas. Berdasarkan data-data yang ada dan penyempurnaan peta batas desa dapat disajikan. Spesifikasi penyajian peta kerja mengacu spesifikasi peta. Peta Batas Desa ditandatangani Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPBDes.