Tahapan Penegasan Batas Desa
- Bidang: Bidang Bina Pemerintahan Desa
- Tanggal: 29 September 2023
- Penulis: Asnanda. ST MSp
Tahapan Penegasan Batas Desa
Untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan
kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa yang memenuhi aspek
teknis dan yuridis, Pemerintah menetapkan pedoman penetapan dan penegasan batas
Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan.
Ruang lingkup Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 ini meliputi
penetapan batas Desa, penegasan batas Desa, dan pengesahan batas Desa.
Berdasarkan regulasi ini, desa yang terbentuk sebelum terbitnya Permendegri
Nomor 45 Tahun 2016 harus melakukan penegasan batas desa.
Penegasan Batas Desa untuk desa yang terbentuk sebelum ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini berlaku dilakukan melalui tahapan: pengumpulan dan
penelitian dokumen; pembuatan peta kerja; pelacakan dan penentuan posisi batas;
pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan pembuatan peta batas desa.
Setiap tahapan penegasan batas harus dituangkan dalam berita acara
kesepakatan antar Desa yang berbatasan dan ditandatangani oleh Kepala Desa yang
berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.
Pengumpulan
dan penelitian dokumen
Dokumen yang dikumpulkan pada tahap ini terdiri dari dokumen
yuridis, dokumen historis, dan dokumen terkait lainnya. Dokumen yang
dikumpulkan ini kemudian menjadi dasar untuk mendapatkan indikasi awal garis
batas atau identifikasi garis batas desa. Selanjutnya hasil pengumpulan dan penelitian
dokumen dituangkan dalam berita acara pengumpulan dan penelitian dokumen (form.
1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan
disaksikan oleh Tim PPBDes Kabupaten/ Kota.
Pembuatan
peta kerja
Peta kerja digunakan untuk tahapan pelacakan dan penentuan posisi
batas. Pembuatan peta kerja dilakukan berdasarkan pemilihan peta dasar. Adapun
peta dasar yang dapat digunakan adalah Peta Rupabumi Indonesia (Peta RBI) skala
1 : 5.000 atau dapat menggunakan Citra Tegak Resolusi Tinggi dengan resolusi
spasial paling rendah 4 meter.
Pelacakan
dan penentuan posisi batas
Pelacakan batas desa dilakukan dengan metode kartometrik
menggunakan peta kerja. Jika terdapat garis batas yang tidak dapat
diidentifikasi dan/ atau tidak dapat disepakati pada tahap ini, maka dapat
diselesaikan pada saat pelacakan dilapangan. Pelacakan garis batas di lapangan
dilakukan dengan diikuti pemasangan patok sementara sebagai titik rencana
pemasangan pilar batas. Setelah dilakukan perbaikan garis batas hasil pelacakan,
selanjutnya dibuat berita acara hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa
(form 4 & form 5) yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan
Tim PPBDes Kabupaten/Kota sebagai saksi.
Pemasangan
dan pengukuran pilar batas
Pemasangan dan pengukuran pilar batas mengacu ketentuan jenis,
pemasangan dan pengukuran pilar batas sesuai ketentuan Permendagri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Pembuatan peta batas desa
Untuk membuat peta batas desa data-data yang diperoleh dari
tahapan sebelumnya dikumpulkan. Selanjutnya dilakukan penyempurnaan garis batas
desa sesuai hasil pengukuran pilar batas. Berdasarkan data-data yang ada dan
penyempurnaan peta batas desa dapat disajikan. Spesifikasi penyajian peta kerja
mengacu spesifikasi peta. Peta Batas Desa ditandatangani Kepala Desa yang
berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPBDes.