Dinas PMD Terima Kunjungan Kerja Komisioner KPID Bengkulu

  • Bidang: Bidang Fasilitasi Pembangunan Desa
  • Tanggal: 31 Agustus 2023
  • Penulis: Ridhona Herdian. ST MM

Dinas PMD Terima Kunjungan Kerja Komisioner KPID Bengkulu

Dinas PMD Terima Kunjungan Kerja Komisioner KPID Bengkulu

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Kunjungan tersebut disambut oleh Sekretaris Dinas PMD Agnes Fitriansyah didampingi oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pembangunan Desa, M. Rosaz Anthony di Ruang Kerja Kepala DPMD Provinsi Bengkulu.

Ketua KPID Provinsi Bengkulu Albertce Rolando Thomas menyampaikan bahwa kunjungannya dalam rangka menjalin kerjasama dengan Dinas PMD Provinsi Bengkulu. Terutama berkaitan dengan kegiatan pembinaan. Termasuk sosialisasi dan literasi media kepada masyarakat guna meminimalisir dampak negatif media. Seperti persoalan kebangsaan akhir-akhir ini, penyebaran hoax, isu ekonomi, agama, disintegrasi bangsa dan persoalan SARA, dan lain-lain.

Dia berharap, melalui Literasi Media, masyarakat dapat lebih memahami bagaimana bersikap menerima informasi, baik melalui media internet maupun media televisi.

 

"Semua informasi yang diterima tidak boleh diterima mentah-mentah, harus diseleksi dan difilter. Melalui cara tersebut maka akan meminimalisir adanya penyebaran hoax yang dapat mengancam keistimewaan dan keberagaman NKRI," jelas Albertce Rolando Thomas.

Selain itu, sambung Albertce, bahwa program kerja KPID Provinsi Bengkulu diarahkan kepada pendampingan masyarakat dan Lembaga Penyiaran untuk bersiap menghadapi digitalisasi. Yakni perubahan Televisi Analog ke Digital sebagaimana program pemerintah.

Albertce juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas PMD Provinsi Bengkulu yang telah memfasilitasi dan mendukung kegiatan KPID.

Ke depan, Albertce Rolando Thomas berharap untuk dapat terus bersinergi dan bekerjasama dengan baik.

Untuk diketahui bahwa latar belakang migrasi TV analog ke digital didasarkan pada Perubahan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Melalui UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 60A ayat (2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini.

Undang-Undang Cipta Kerja ditetapkan pada tanggal 2 November 2020, sehingga 2 November 2022 menjadi tanggal batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog.