Tugas Pokok
DPMD Provinsi Bengkulu mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Provinsi.
Fungsi
- Perumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Pembinaan dan penguatan pemerintahan desa.
- Peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat desa.
- Pengembangan kelembagaan masyarakat desa.
- Penguatan ekonomi dan potensi lokal desa.
- Pembinaan pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Pengembangan data dan informasi terkait pembangunan desa.
- Koordinasi program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa dengan pemerintah kabupaten/kota.