Bidang Pemerintahan Desa
DPMD
Bidang Pemerintahan Desa
Bidang Pemerintahan Desa berperan dalam pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Utama
- Fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pembinaan aparatur pemerintahan desa.
- Peningkatan kapasitas pemerintah desa.
- Fasilitasi penguatan tata kelola pemerintahan desa.
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.