Tugas Pokok

DPMD Provinsi Bengkulu mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Provinsi.

Fungsi
  1. Perumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan desa.
  2. Pembinaan dan penguatan pemerintahan desa.
  3. Peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat desa.
  4. Pengembangan kelembagaan masyarakat desa.
  5. Penguatan ekonomi dan potensi lokal desa.
  6. Pembinaan pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  7. Pengembangan data dan informasi terkait pembangunan desa.
  8. Koordinasi program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa dengan pemerintah kabupaten/kota.