Tugas Pokok :
Mengarahkan penyusunan program kerja, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, kelembagaan, persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi.
Fungsi :
- Penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan
- Pengelolaan keuangan
- Pengelolaan kepegawaian, perlengkapan, persuratan, dokumentasi dan informasi
Sekretaris, membawahkan;
- Kepala Sub Bagian Umum, mengelola administrasi kepegawaian, peraturan perundang-undangan, perlengkapan, persuratan, rumahtangga, dokumentasi dan informasi serta tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, mengumpulkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan program kerja, evaluasi dan laporan kegiatan. serta tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Kepala Sub Bagian Keuangan, mengelola administrasi keuangan, perbendaharaan serta mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran serta tugas lain yang diberikan oleh atasan.