Tugas Pokok :
Tugas pokok Kepala Badan adalah sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016.
Fungsi :
Fungsi Kepala Badan adalah sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Per aturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016.
Kepala Badan, membawahkan :
-
a. Bidang Bina Pemerintahan Desa membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari:
1. Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa;
2. Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Perkembangan Desa;
3. Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa.
b. Bidang Fasilitasi Pembangunan Desa merupakan membawahi 3 (Tiga) Seksi terdiri dari:
1. Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa;
2. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa;
3. Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa.
c. Bidang Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa membawahi 3 (Tiga) Seksi terdiri dari:
1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa;
2. Seksi Pelayanan Sosial Dasar;
3. Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Desa.
d. Bidang Fasilitasi Pembangunan Kawasan membawahi 3 (Tiga) Seksi terdiri dari:
1. Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan;
2. Seksi Pengembangan Daerah Tertentu;
3. Seksi Pembangunan Daerah Tertinggal.
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.