Gambaran Umum OPD
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2
(4) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pengembangan daerah tertentu, dan pembangunan daerah tertinggal;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pengembangan daerah tertentu, dan pembangunan daerah tertinggal;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pengembangan daerah tertentu, dan pembangunan daerah tertinggal; dan
d. pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.