DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PROVINSI BENGKULU
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 46 Tahun 2016, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bengkulu maka mulai tahun 2017 berubah KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA menjadi DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI BENGKULU.
adapun susunan bidang DPMD Provinsi Bengkulu Sebagai Berikut :
(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas. b. Sekretariat membawahi 3 (Tiga) Sub Bagian terdiri dari: 1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan; 2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan ; 3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Bina Pemerintahan Desa membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari: 1. Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa; 2. Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Perkembangan Desa; 3. Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa.
d. Bidang Fasilitasi Pembangunan Desa merupakan membawahi 3 (Tiga) Seksi terdiri dari: 1. Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa; 2. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa; 3. Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa.
e. Bidang Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa membawahi 3 (Tiga) Seksi terdiri dari: 1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa; 2. Seksi Pelayanan Sosial Dasar; 3. Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Desa.
f. Bidang Fasilitasi Pembangunan Kawasan membawahi 3 (Tiga) Seksi terdiri dari: 1. Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan; 2. Seksi Pengembangan Daerah Tertentu; 3. Seksi Pembangunan Daerah Tertinggal.
g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. |