BENGKULU, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu yang tergabung dalam Kelompok Diskusi “Salam Desa” mengadakan Diskusi Rutin, Jum’at (4 Februari 2022).
Kegiatan yang sudah kali kedua dilaksanakan ini mengusung tema 'Perencanaan Pembangunan Desa' bertempat di Aula DPMD Provinsi Bengkulu.
Diskusi yang dimoderatori oleh Sasreja Danu Panduwinata ini menghadirkan Sri Kalsum Mustafa yang juga ASN di DPMD sebagai narasumber.
Sri Kalsum mengatakan bahwa perencanaan merupakan tahap penting dan sangat menentukan keberhasilan proses pembangunan desa.
“Gagal merencanakan berarti merencanakan kegagalan," kata Sri Kalsum.
Dia juga menyoroti fenomena tumpang tindih regulasi yang mengatur perencanaan pembangunan desa. Setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga menerbitkan Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Hal ini tentu saja memunculkan kebingungan di tingkat desa. Lalu apa saja perbedaan kedua regulasi ini dan bagaimana kita harus menyikapinya? Ini lah topik pembahasan kita di diskusi berikutnya," sebut Sri Kalsum menutup pemaparannya.
Salah seorang peserta diskusi, Nopi Olianti berharap dengan digelarnya diskusi seperti ini dapat memperluas wawasan dan pengetahuan yang akan berdampak positif pada pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat.
“Saya juga berharap agar kegiatan seperti ini bisa menjadi kegiatan rutin bagi kawan-kawan PMD yang berminat meningkatkan pengetahuan tentang desa melalui knowledge-sharing," ujar PSM Ahli Muda ini.